"Yang melaporkan dari manajernya Rian, melaporkan perihal pembagian hasil sesuai kesepakatan atau perjanjian manajer, seputar finansial," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKPB, M. Firman ditemui di kantornya, Jalan Salemba, Selasa (19/7/2011).
Aryanni Purnomo melaporkan kasus tersebut pada 7 Maret 2011 lalu. d'Masiv pun diancam dengan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini Rian masih berstatus sebagai saksi. Namun, bukan tak mungkin dalam beberapa hari ini vokalis pelantun 'Jangan Menyerah' itu akan berganti menjadi tersangka.
"Status Rian masih sebagai saksi, masih dalam penyidikan," ungkapnya.
(nu2/mmu)











































