"Dia itu karyawan Americord, perusahaan punya saya sendiri. Dia menggelapkan uang perusahaan," kata Alona kepada wartawan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2011)
Wanita bernama lengkap Cut Chynthiara Alona ini datang ke SPK ditemani kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan sejumlah asistennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lah, lebih dari puluhan juta," ucapnya.
Alona mengaku tidak mengetahui apa motif penggelapan uang yang dilakukan oleh asistennya itu. Ia juga tidak mengetahui bagaimana pelaku menggelapkan uang tersebut.
"Makanya sekarang aku lagi ngelapor, ditemani kuasa hukum," ujarnya.
Alona menjelaskan, ia baru menyadari uangnya terkuras ketika ia hendak melakukan transaksi pada 30 Juni 2011 lalu. Ia menduga, pelaku yang menggelapkan uang, karena dipercaya memegang ATM.
"Dia sudah saya percayakan untuk pegang ATM," katanya.
Mengetahui ada keganjilan dalam transaksi keuangannya, Alona kemudian memprint out buku tabungannya. Dari hasil print out, terlihat jejak transaksi penarikan uang dan juga transfer uang ke rekening lain.
"Saya bahkan tidak tahu siapa pemilik rekening yang ditransfer itu," ujarnya.
Kuasa hukum Alona, Sunan Kalijaga menambahkan, dari hasil print out terlihat ada sejumlah penarikan di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Transaksinya banyak banget, ada di mana-mana, makanya kita melaporkannya ke Polda Metro Jaya," kata Sunan.
Alona sudah berupaya mencari keberadaan pelaku. Namun, karena pelaku tidak kunjung menampakkan diri, ia akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan resmi bernomor polisi TBL/2333/VII/2011/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2011, Alona melaporkan Kannachan atas tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(mei/nu2)











































