Pasal berlapis yang akan disangkakan terhadap ketiganya, yaitu pasal 289 tentang Pelecehan dan pasal 284 tentang persetubuhan. Kedua pasal itu diganjar dengan hukuman sekitar 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya pasal 289 pelecehan sama 284 persetubuhan," tutur Budi Irawan, Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
Namun semua masih berubah jika hasil visum terhadap Widi berbuah fakta baru yang mempengaruhi pemeriksaan. Selain itu, AKBP Budi juga menjelaskan bahwa saat Widi datang untuk melapor ke Polres Jakarta Selatan dalam keadaan sehat tanpa ada pengaruh alkohol.
"Widi melapor dalam kondisi sehat tidak mabuk," ungkapnya.
(fk/hkm)











































