Selasa (14/6/2011) Afgan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Beberapa hari menghilang, Afgan akhirnya menggelar jumpa pers bersama kuasa hukumnya, Nizammudin di Polo Bar And Club, Menara Batavia, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2011).
Menurut Nizzammudin, awalnya Afgan menjalin kerjasama dengan WannaB pada 14 Desember 2007 lalu. Dalam kontrak tersebut Afgan pun dituntut menyelesaikan dua album dalam rentan waktu 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantun 'Sadis' itu pun menyelesaikan utangnya dengan merilis album keduanya 'The One' pada 25 November 2010. Namun, setelah itu tak ada kejelasan soal kontrak tersebut.
"Afgan masih beritikad baik, kemudian direalisasikan dengan penggunaan perdamaian, hak opsi itu ada perjanjian 2 lagu yang akan dimasukan ke dalam 'The Best of Afgan'," ungkapnya.
Afgan juga pernah menanyakan soal kejelasan kontraknya kepada pihal label. Namun, karena tak ada kata sepakat, Afgan pun menjalin kerjasama dengan pihak lain.
"Afgan menanyakan kontrak itu, karena tidak ada kejelasan hak opsi, maka Afgan akan melakukan kerjasama dengan pihak lain," ungkapnya.
(nu2/hkm)











































