Dituduh Langgar Kontrak, Afgan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dituduh Langgar Kontrak, Afgan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- detikHot
Selasa, 14 Jun 2011 13:51 WIB
Dituduh Langgar Kontrak, Afgan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Jakarta - Label WannaB melaporkan Afgan ke polisi, Selasa (14/6/2011) karena dianggap telah melanggar kontrak kerja. Dengan tuduhan itu, Afgan pun bisa dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ini kan telah merugikan pihak WannaB, dia dijerat pasal 378, ancamannya 4 tahun (penjara)," ancam Kuasa Hukum WannaB Togar Manahan Nero saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakata Selatan.

Pelantun 'Terimakasih Cinta' itu seharusnya menyanyikan dua lagu baru yang sudah disepakati. Namun, hingga menyeberang ke label ke Trinity Optima, Afgan tak memenuhi kesepakatan yang telah disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya tidak jelas, dia bilang tidak cocoklah lagunya, padahal arranger itu yang dari dulu membuatkan lagu 'Terimakasih Cinta' untuk dia yang menurut dia nggak cocok malah sukses," beber Togar.

Pihak WannaB yang merasa telah membesarkan Afgan pun menilai pemilik nama lengkap Afgansyah Reza itu seperti kacang yang lupa pada kulitnya. "Dulu dia kan belum ada apa-apanya. WannaB mengeluarkan biaya sangat besar untuk promosi, mencarikan lagu yang bagus, sekarang malah menyakitkan kami," tandasnya.

(kmb/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads