"Ini kan telah merugikan pihak WannaB, dia dijerat pasal 378, ancamannya 4 tahun (penjara)," ancam Kuasa Hukum WannaB Togar Manahan Nero saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakata Selatan.
Pelantun 'Terimakasih Cinta' itu seharusnya menyanyikan dua lagu baru yang sudah disepakati. Namun, hingga menyeberang ke label ke Trinity Optima, Afgan tak memenuhi kesepakatan yang telah disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak WannaB yang merasa telah membesarkan Afgan pun menilai pemilik nama lengkap Afgansyah Reza itu seperti kacang yang lupa pada kulitnya. "Dulu dia kan belum ada apa-apanya. WannaB mengeluarkan biaya sangat besar untuk promosi, mencarikan lagu yang bagus, sekarang malah menyakitkan kami," tandasnya.
(kmb/nu2)











































