"Kita bersama-sama WannaB melaporkan Afgan ke Polres atas tindakan pelanggaran hukum. Dimana selain dia itu Malin Kundang karena melakukan rangkaian kebohongan, meninggalkan kontrak, dia juga merugikan WannaB yang telah membesarkan namanya," tegas Kuasa Hukum WannaB Togar Manahan Nero di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).
Togar menuturkan, sebelum penyanyi berkacamata itu pindah label ke Trinity Optima, pelantun 'Sadis' itu seharusnya memberikan opsi kontrak setelah kontraknya habis. Namun ia tak menyelesaikan kewajiban dua lagu yang harusnya diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 18 april 2011 ditandatangani dia, dan dia bersedia menyanyikan dua lagu untuk kompilasi. Tapi sampai saat ini tak ada niat baik untuk menyanyikan dua lagu opsi itu," tambahnya.
Lantaran berbagai pelanggaran yang dituduhkan itu, pihak label WannaB mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta. Kini, pemilik nama asli Afgansyah Reza itu pun dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan.
"Dan, yang lebih menyakitkan, lagu yang dinyanyikan Afgan (Bawalah Cintaku) dapat award di SCTV. Dia malah berterima kasih pada Trinity, padahal lagu itu diproduksi dan arrange oleh WannaB, benar-benar Malin Kundang dia," tegasnya.
(kmb/mmu)











































