Pihak Blue Eyes melalui pengacaranya Haryadi saat berbincang dengan detikhot, Kamis (9/6/2011) menyampaiakan Pasal 1813 dan Pasal 1817 KHUP Perdata menjadi dasarnya mengapa dirinya menyebut surat kuasa Warsito gugur demi hukum.
"Kita ajukan keberatan dengan mundurnya Bambang Haryawan (tim kuasa hukum Syahrini), otomatis surat kuasa hukum yang dipegang Pak Warsito (juga) batal demi hukum," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke persidangan hari ini, Haryadi menjelaskan bahwa putusan sela yang seharusnya dibacakan terpaksa diundur. Persidangan akan dilanjutkan 22 Juni dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 22 dengan agenda pembuktian," pungkasnya.
(fk/mmu)