Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Suhendra saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011). Menurutnya, itikad baik yang dilakukan Adjie sudah telat.
"Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, baru utang dilunasi. Karena berkas sudah naik, itu jadi pertimbangan hakim untuk meringakan hukuman. Pembayaran tidak menyebabkan beliau bebas dari hukum karena sifatnya bukan delik aduan mutlak," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut berawal dari perjanjian kerjasama pembuatan seragam dengan biaya Rp 730 juta pada 2007. Saat itulah Adjie meminta uang muka Rp 220 juta kepada tiga pihak yang disebut sebelumnya sebagai korban.
Sementara, masih menurut Suhendra, Adjie memang sudah membayarkan utangnya, namun hanya pada satu korban yakni Dewi Agustina sebesar Rp 100 juta.
Adjie memang sebelumnya pernah merasakan dinginnya jeruji besi dengan kasus serupa. Kasus keduanya ini membuatnya terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ini yang kedua kali, sudah masuk dalam kategori residivis dan hukuman bisa menjadi lebih berat setahun atau 2 tahun," terang Suhendra seraya merinci pasal yang bisa menjerat Adjie, yakni pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan).
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku sempat kesulitan untuk membawa Adjie ke Kejaksaan Tinggi. Akhirnya polisi pun mengeluarkan surat paksaan.
"Penyidik polri yang membawa Adjie ke Kejati, bukan jaksa yang mengambil Adjie. Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan karena banyak alasan sehingga polisi harus mengeluarkan surat paksa ke kejaksaan," ungkapnya.
(nu2/mmu)











































