Hal itu disampaikan Priyagus Widodo kuasa hukum mereka. Menurutnya hanya positif urin dari pemakaian ganja tiga minggu sebelum ditangkap.
"Mereka hanya positif urin dan menurut pengakuannya mereka menggunakan ganja tiga minggu sebelumnya," ungkap Priyagus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses hukum selanjutnya, Priyagus akan memakai pasal-pasal yang menjuruskan Andhika dan Izzi hanya sebagai pengguna saja
"Nanti dalam persidangan kita akan membela klien kami dengan pasal pengguna," tutupnya.
Selain satu pot ganja hidup, barang bukti lain yang ditemukan polisi yaitu 1 bungkus ganja kering seberat 4,8 gram dan 3 linting ganja seberat 2,3 gram.
(fk/yla)











































