Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo, pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai / menyalahgunakan narkotika) dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunakan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun langsung menyampaikan keberatannya.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum mereka, Priyagus Widodo. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011) Priyagus menjelaskan ada beberapa pasal yang memberatkan kliennya. Seperti pasal 111 jo 132 tentang permufakatan jahat memiliki narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyagus pun akan memperjuangkan agar kedua kliennya bisa terlepas dari pasal yang berlapis. "Kita berjuang semaksimal mungkin dalam pembelaan adalah terbukti menggunakan bukan pemufakatan jahat," pungkasnya.
Selain pasal yang berlapis Andhika dan Izzi juga didakwa memiliki 1 bungkus ganja seberat 4,8 gram, 3 linting ganja seberat 2,3 gram dan satu pot berisi ganja hidup.
(fk/yla)











































