Didakwa Pasal Berlapis, Andhika 'Kangen Band' Merasa Dijebak

Didakwa Pasal Berlapis, Andhika 'Kangen Band' Merasa Dijebak

- detikHot
Selasa, 24 Mei 2011 16:08 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Andhika Kangen Band Merasa Dijebak
Jakarta - Vokalis Kangen Band, Andhika menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011). Andhika merasa dijebak karena Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal berlapis.

Pelantun 'DOY' itu didakwa dengan pasal 111 ayat 1 jo 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 131 UU RI no 35 2009 tentang narkotika golongan satu jenis ganja. Saat mendengar pembacaan dakwaan tersebut, Andhika merasa heran.

"Ya bagaimana, orang gue dijebak," ujarnya dengan raut muka kecewa saat ditemui usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhika merasa dirinya hanya sebagai pemakai. Ia pun keberatan jika dakwaan yang diterimanya sama dengan pemilik barang bukti ganja tersebut.

Selain Andhika, personel Kangen Band lainnya yang dterbukti sebagai pemakai adalah Izzi. Mereka ditangkap aparat pada 12 Maret lalu usai manggung di sebuah stasiun TV.

Barang bukti 3 pot tunas ganja juga ditemukan di basecamp mereka di daerah Cibubur. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (31/5/2011).

(fk/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads