Pelantun 'DOY' itu didakwa dengan pasal 111 ayat 1 jo 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 131 UU RI no 35 2009 tentang narkotika golongan satu jenis ganja. Saat mendengar pembacaan dakwaan tersebut, Andhika merasa heran.
"Ya bagaimana, orang gue dijebak," ujarnya dengan raut muka kecewa saat ditemui usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Andhika, personel Kangen Band lainnya yang dterbukti sebagai pemakai adalah Izzi. Mereka ditangkap aparat pada 12 Maret lalu usai manggung di sebuah stasiun TV.
Barang bukti 3 pot tunas ganja juga ditemukan di basecamp mereka di daerah Cibubur. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (31/5/2011).
(fk/mmu)











































