Arumi Pulang karena Kasusnya Telah di-SP3 Polisi

Arumi Pulang karena Kasusnya Telah di-SP3 Polisi

- detikHot
Jumat, 20 Mei 2011 20:36 WIB
Arumi Pulang karena Kasusnya Telah di-SP3 Polisi
Jakarta - Pesinetron Arumi Bachsin akhirnya kembali ke keluarganya pada Jumat (20/5/2011). Bintang '18+' itu tidak lagi berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kasusnya telah diberhentikan penyidikannya oleh polisi (SP3) mulai hari ini.

Arumi dibawa ke DPD untuk dipertemukan dengan orangtuanya. Pertemuan itu ditengahi oleh Wakil Ketua DPD, AM Fatwa.

"Jadi begini, kasus Arumi itu sudah SP3 oleh Polda, lantas LPSK tidak punya wewenang lagi," ujar pihak keluarga Arumi yang diwakili AM Fatwa, saat ditemui di gedung DPD Senayan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Arumi tidak ingin pulang ke rumah orangtuanya. Namun pihak LPSK tidak memiliki pilihan lain karena sudah tidak memiliki wewenang.

"Memang surat LPSK dijelaskan Arumi minta diserahkan ke pengacaranya Dwi Ria Latifa, tapi karena Dwi merasa tidak punya wewenang akhirnya kita menyerahkan ke orangtuanya," jelasnya.

(ich/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads