Arumi dibawa ke DPD untuk dipertemukan dengan orangtuanya. Pertemuan itu ditengahi oleh Wakil Ketua DPD, AM Fatwa.
"Jadi begini, kasus Arumi itu sudah SP3 oleh Polda, lantas LPSK tidak punya wewenang lagi," ujar pihak keluarga Arumi yang diwakili AM Fatwa, saat ditemui di gedung DPD Senayan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang surat LPSK dijelaskan Arumi minta diserahkan ke pengacaranya Dwi Ria Latifa, tapi karena Dwi merasa tidak punya wewenang akhirnya kita menyerahkan ke orangtuanya," jelasnya.
(ich/hkm)











































