"Boleh dikatakan kasus Pak Moer langka ya, karena sudah usia 70-an cerai, usia tua-tua gini mungkin langka," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah SH ditemui di PA Jakarta Selatan, Jakata, Rabu (18/5/2011).
Tamah mengatakan, perceraian di usia lanjut sebenarnya masih ada. Namun jarang sekali yang dipicu percekcokan seperti yang diajukan Moerdiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas pengajuan permohonan cerai dengan NO.2000/PDT.G/2010/PAJS itu pun akhirnya ditolak Ketua Majelis Hakim. Alasan percekcokan dalam rumah tangga yang disebutkan Moerdiono tidak terbukti di persidangan.
(kmb/mmu)
