Pengadilan Agama: Perceraian Moerdiono Langka

Pengadilan Agama: Perceraian Moerdiono Langka

- detikHot
Rabu, 18 Mei 2011 14:11 WIB
Jakarta - Permohonan cerai mantan Mensesneg Moerdiono kepada istri pertamanya Raden Roro Marjati dianggap sebagai hal langka. Hal tersebut lantaran keduanya sudah berusia lanjut.

"Boleh dikatakan kasus Pak Moer langka ya, karena sudah usia 70-an cerai, usia tua-tua gini mungkin langka," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah SH ditemui di PA Jakarta Selatan, Jakata, Rabu (18/5/2011).

Tamah mengatakan, perceraian di usia lanjut sebenarnya masih ada. Namun jarang sekali yang dipicu percekcokan seperti yang diajukan Moerdiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kalau pun ada karena kawin sambung, atau karena si suami sudah manepouse misalkan, tapi Pak Moer ini murni perceraian," jelasnya.

Berkas pengajuan permohonan cerai dengan NO.2000/PDT.G/2010/PAJS itu pun akhirnya ditolak Ketua Majelis Hakim. Alasan percekcokan dalam rumah tangga yang disebutkan Moerdiono tidak terbukti di persidangan.

(kmb/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads