Arzetti dilaporkan dengan pasal 378 jo 374 tentang penipuan dan penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Di sini menjadi dugaan pelaku terhadap pidana sebagaimana pasal 378 jo 374 atas penipuan dan penggelapan terhadap Zema Management dalam hal ini direkturnya, Arzetti," tutur Maha Katy SH kuasa hukum Faby saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi selama perjanjian berlangsung, Faby merasa tak mendapat bayaran yang sesuai dengan apa yang dia kerjakan. Seperti contohnya saat pihak Zema melakukan perjanjian dengan Keci Management senilai Rp 160 juta, tapi Faby mengaku tidak mendapatkan sepersen pun dari perjanjian tersebut.
"Selama dia disuruh perform nyanyi dan sampai keluar negeri kita nggak diberitahu pendapatannya seperti apa," ujar Ratna ibunda Faby.
Arzetti dilaporkan pihak Faby pada September 2010 dan proses BAP dilakukan pada Maret 2011 lalu. Tapi hingga kini proses hukumnya seakan tenggelam, dan belum ada pemanggilan terhadap pihak Arzetti.
(fk/mmu)











































