Sebelumnya memang sempat berhembus kabar yang menyebutkan bahwa Mayangsari dan Bambang telah meresmikan pernikahan mereka. Namun, ternyata hingga saat ini belum ada bukti hitam di atas putih.
Berkas atas nama Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat domisili mereka belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika pasangan Bambang-Mayangsari mau meresmikan pernikahannya, mereka harus melewati proses layaknya pasangan yang baru mau mulai menikah.
"Prosesnya sama, dari awal lagi. Harus ada surat menyurat RT, RW, kelurahan, baru bisa didaftarkan ke KUA. Itu namanya terdaftar di negara, kalau nikah siri kan baru secara agama saja," tuturnya.
(fk/mmu)











































