Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum Blue Eyes, Haryanto. Menurutnya, semua materi gugatan selanjutnya akan sama dengan tuntutan semula.
"Karena mediasi gagal, sidang akan diteruskan dengan masuk materi gugatan, tetap kita tuntut Syahrini 400 juta, jadi kembali ke tuntutan awal," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin(2/5/2011).
Haryanto mengungapkan, dalam sidang mediasi, hakim mediator yang dipimpin Andi Pulungan SH menganggap pihak Syahrini arogan. Hakim mediator telah meminta kedua pihak mengajukan permitaan maaf bersama-sama, tapi pihak Syahrini menolak.
"Hakim Mediator mengajukan bagaimana kalau permintaan maaf bersama-sama. Tapi, itu pun ditolak. Kalau menurut Hakim Mediator, dia (pihak Syahrini) terlalu arogan," ujarnya.
Syahrini digugat oleh Blue Eyes atas tuduhan mangkir manggung pada 27 Januari lalu. Dengan ulahnya itu, Syahrini dituntut membayar ganti rugi oleh Blue Eyes sebesar 400 juta.
(fk/mmu)











































