Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Ferry Juan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/4/2011). Menurutnya, Iyut masih berada di penampungan rutan.
"Masuknya masih di penampungan, belum dapat kamar dan blok. Memang prosesnya demikian, karena tahanan baru mesti adaptasi dulu 1 sampai 3 hari," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyut kan hanya korban, tidak mungkin digabung dengan tersangka narkoba, sesuai dengan pasal 54 UU Narkotika no 35 Tahun 2009. Pihak LP pasti mengerti menempatkan siapa dan di mana," tuturnya.
Adik kandung Adi Bin Slamet itu tiba di rutan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diantar oleh keluarga dan kerabat dekatnya.
(nu2/nu2)











































