Promotor Konser Ruth Sahanaya Laporkan Jeffry Woworuntu ke Polisi

Promotor Konser Ruth Sahanaya Laporkan Jeffry Woworuntu ke Polisi

- detikHot
Rabu, 27 Apr 2011 19:53 WIB
Promotor Konser Ruth Sahanaya Laporkan Jeffry Woworuntu ke Polisi
Jakarta - Aktor Jeffry Woworuntu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang promotor berinisial SW atas dugaan melakukan penipuan dan pemalsuan terkait pelaksanaan konser '25 tahun Ruth Sahanaya' yang digelar pada 2010 lalu.

"Kita baru saja melaporkan Jeffry Woworuntu atas dugaan Pasal 263 KUH Pidana pemalsuan dan 378 KUH Pidana penipuan, ini terkait konser '25 tahun Ruth Sahanaya'," jelas Paskah Pasaribu, kuasa hukum SW di Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya, Rabu (27/4/2011).

Ia mengungkapkan, kliennya diminta Jeffry untuk menjadi promotor konser Uthe di JCC pada 25 November 2010 lalu. Menurutnya, Jeffry menjanjikan seluruh keuntungan konser yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar itu diberikan kepada SW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan hak klien kami," kata Paskah.

Namun setelah konser digelar, Jeffry Woworuntu tidak memberikan uang tersebut, dengan alasan konser mengalami kerugian. "Padahal menurut keterangan klien dari audit keuangan, keuntungan konser mencapai sekitar Rp 2 miliar, tapi dia tetap bilang konser tidak mengalami keuntungan," ucapnya.

Paskah mengungkapkan, panitia konser mencetak 4 ribu lebih tiket. Saat itu, tiket yang terjual tersisa 300 tiket.

"Satu tiket harga paling tinggi senilai Rp 1 juta lebih. Diperkirakan, dari hasil audit, keuntungan mencapai Rp 2 miliar," katanya.

Tidak mempercayai begitu saja alasan dari Jeffry, SW kemudian meminta laporan pertanggungjawaban keuangan pada Jeffry. Saat itu, Jeffry mengatakan jika sisa tiket mencapai 1.100 tiket.

Setelah diperiksa, dalam laporan tersebut terlihat ada kejanggalan. Dalam laporan keuangan, tertulis jumlah setoran pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) senilai Rp 240 juta.

"Namun, ketika SW mengkonfirmasi ke Dispenda, jumlahnya berbeda, hanya sekitar Rp 100 juta yang disetor ke Dispenda," jelasnya.

Dikatakan Paskah, Jeffry pernah memberikan bilyet giro senilai Rp 500 juta pada SW. Akan tetapi, kata Paskah, setelah clearing ternyata tidak ada dananya.

"Klien kita dapat surat keterangan penolakan dari bank," katanya.

Selain itu SW juga menduga suami dari Ruth Sahanaya itu melakukan pemalsuan tiket konser. Dimana, ada perbedaan tiket sebelum dan sesudah konser.

"Dalam tiket yang diduga palsu, tidak ada hologram dan jumlah digit tiket mencapai lima digit. Sedangkan dalam tiket asli, ada angka '25' di dalam hologram dan digit hanya empat," katanya.

Ia mengungkapkan, kliennya berulang kali mengkonfirmasi hak kliennya kepada Jeffry. Namun, karena belum ada tanggapan dari pihak Jeffry, SW diwakili kuasa hukum melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan resmi bernomor TBL/1454/IV/2011/PMJ Diskrimum, SW melaporkan Jeffry atas dugaan pasal 263 jo pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pemalsuan.
Β 
Menanggapi tudingan tersebut, rencananya Jeffry akan mengklarifikasi pada Kamis (28/4/2011) di Resto Tomodachi, Jalan Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(mei/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads