DPR Surati LPSK Soal Kasus Arumi Bachsin

DPR Surati LPSK Soal Kasus Arumi Bachsin

- detikHot
Rabu, 27 Apr 2011 17:24 WIB
DPR Surati LPSK Soal Kasus Arumi Bachsin
Jakarta - Kasus kaburnya artis Arumi Bachsin yang berlarut-larut mendapatkan perhatian khusus dari kalangan wakil rakyat. Hari ini, terkait kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat surat dari Komisi III DPR RI.

"Iya benar, LPSK mendapatkan surat dari Komisi III DPR RI," ujar juru bicara LPSK Siti Sophia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/2011).

Dalam surat tersebut, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, SH, MH memita agar LPSK mengembalikan Arumi kepada orangtuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut mereka, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Arumi tidak layak dan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2006. Selain itu dia mengatakan, demi amar makruf nahi munkar, sebaikanya Arumi dikembalikan ke orangtuanya," katanya lagi.

Arumi pernah mencoba kabur dari rumah pada 10 Mei 2010. Setelah 10 hari berada di rumah, Arumi kembali kabur pada Kamis (18/11/2010). Hingga kini, dari pihak keluarga baru sang tante dan AM Fatwa yang berhasil bertemu dengan Arumi.Β Β 


(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads