Keyakinan Jupe itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/4/2011).
Henry yakin, kliennya tidak akan menimbulkan kekhawatiran seperti melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi perbuatan, atau mempersulit proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pihak pengacara juga akan menyiapkan surat permohonan agar Jupe tidak ditahan, jika diperlukan. Pihak pengacara siap menjadi penjamin dalam surat permohonan tersebut.
(fk/mmu)











































