"Amar putusan untuk Ariel dikuatkan putusan PT Bandung. Pertimbangannya, hakim di tingkat pertama, dalam hal ini majelis hakim PN Bandung dianggap sudah tepat dan benar," ujar Wakil Ketua Syam Amansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/4/2011).
Keputusan banding tersebut diambil pada sidang yang digelar 19 April lalu di PT Bandung. Berkas putusan dari sidang itu pun sudah diserahkan ke PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan banding Ariel pun disampaikan ke PN Bandung melalui surat bernomor 67-Pid/2011/PT.BDG. Disinggung soal kemungkinan Ariel mengajukan kasasi, Syam mengatakan itu hak Ariel.
"Itu (kasasi - red) kan hak. Nanti setelah keputusannya diterima di PN Bandung, di sana disampaikan isi putusan PT ke jaksa dan terdakwa. Kalau kedua pihak merasa keputusan PT kurang tepat, ya silahkan upaya hukum lagi, kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Syam.
(ors/nu2)











































