Hal itu diungkapkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum Tommy Kurniawan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (21/4/2011). Hotman mengungkapkan kalau Hana ikut menginap di Polres Jakarta Selatan selama tiga hari.
"Tania sampai menginap tiga hari di polres cuma karena nggak mau pulang sama ibunya, dan ibunya sampai ikut-ikutan menginap tiga hari biar bisa bawa pulang anaknya," jelas pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya sekarang sebagai saksi bukan tersangka," ucap Hotman.
Oleh Hana Hasanah, Tommy dilaporkan ke polisi dengan pasal 332 KUHP tentang penculikan. Pada Minggu (17/4/2011) lalu, Tommy dan Tania telah menjalani pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.
(hkm/ich)










































