Hal tersebut diungkapkan oleh Penanggung Jawab Bidang Hukum Diseminasi dan Humas LPSK, Teguh Soedarsono saat ditemui di kantornya, Gedung Perintis Kemerdekaan Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
"Kanit PPA Polda Metro Jaya menyarankan agar LPSK segera melindungi pemohon yaitu Arumi karena dia dalam kondisi yang rentan dan telah beberapa kali mencoba bunuh diri," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya perkara ini sendiri bisa diselesaikan dengan cara mediasi, tetapi sampai saat ini Arumi sendiri masih trauma dan belum mau dipertemukan dengan keluarganya," ungkapnya.
(nu2/ich)











































