Hal tersebut dikatakan pengacara Yoyo. Nani T Purwaningsih saat menggelar jumpa pers di Kopi Luwak, Grand Indonesia, Jakata Pusat, Jumat (8/4/2011). Noni ingin kliennya itu tidak dijebloskan ke dalam rutan namun dibiarkan saja berada di sel tahanan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Kami meminta kepada kepolisian untuk bisa menerobos kebuntuan hukum, tadi kenapa? Kalau berdasarkan undang-undang kita kan harus menunggu vonis dari hakim jika mau rehab dan selama proses itu mereka harus masuk rutan sementara. Kita tahu kalau di rutan itu mereka bebas pakai narkoba. Semua bisa dilakukan di sana jadi bukannya sembuh, malah bisa jadi lebih parah," papar Noni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ebi/ebi)











































