Meskipun lolos dari pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, majelis hakim Muhammad Eka Kartika memutuskan Ibra terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 pemufakatan jahat.
Mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam dan sepatu warna putih, Ibra mengahadiri persidangan dengan tenang. Beberapa kali ia menjawab pertanyaan wartawan seputar kabar dan kesiapannya menghadapi putusan tersebut. Ibra didampingi oleh tim pengacaranya yang dipimpin oleh Kasanta Tarigan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibra sempat melontarkan penolakannya terhadap putusan tersebut. Beberapa kali dirinya terlibat dialog dengan hakim.
"Saya kebertaan dengan putusan itu," ujar Ibra seusai putusan disampaikan oleh hakim. "Silahkan Anda melakukan banding kalau menolak. Putusan sudah saya vonis," tegas hakim Eka Kartika.
Ibra ditangkap polisi setelah menerima paket shabu-shabu seberat 5 gram di Bali pada 23 Agustus 2010. Saat ditangkap, Ibra mengakui shabu tersebut memang miliknya.
(kmb/ich)











































