Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Revaldo, Durapati Sinulingga saat dihubungi melalui telepon. Menurutnya, jadwal sidang putusan dimajukan karena hakim ada keperluan mendesak.
"Soalnya hakim pada hari Rabu berhalangan, ada keperluan. Makanya dimajukan," ujar Durapati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revaldo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena kasus narkoba. Namun, Durapati menegaskan bahwa kliennya tak pantas dipenjara.
Menurutnya, penjara bukan jalan terbaik untuk seorang pemakai narkoba seperti Revaldo. Ia pun berharap, hakim memberikan vonis dengan sebijak mungkin. Menurutnya, rehabilitasilah 'vonis' terbaik buat Revaldo.
(nu2/mmu)











































