Hakim meminta waktu untuk memutuskan vonis atas bintang sinetron 'AADC' itu pada 6 April 2011 mendatang. Sebelumnya Revaldo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena kasus narkoba.
"Alasannya, tadi saat sidang memang belum siap aja, saya nggak ngerti kenapa? Waktu kita pledoi juga sempat ditunda juga seminggu, karena belum siap juga," ujar kuasa hukum Revaldo, Durapati Sinulingga saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terbukti kan, dia sekali masuk terus keluar lagi melakukan hal yang sama lagi. Itu nggak akan menyembuhkan dan justru akan mengalami hal yang sama lagi di dalam," terangnya.
Ia pun berharap saat sidang putusan nanti, hakim memberikan vonis dengan sebijak mungkin. Menurutnya, rehabilitasilah 'vonis' terbaik yang harus didapatkan Revaldo.
"Itu yang menjadi dasar kenapa memperjuangkan Revaldo untuk direhab," ungkapnya.
(nu2/mmu)











































