Berdasarkan pantauan detikhot, Revaldo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/3/2011) pukul 14.00 WIB. Ia datang bersama rombongan narapidana lain dengan memakai kemeja putih.
Sebelumnya Revaldo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus narkoba. Namun, ia tak memperlihatkan rona muka yang gugup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revaldo tertangkap polisi karena membawa sepaket ganja pada 20 Juli 2010 lalu. Ia tertangkap bersama dua temannya, MY dan AR, tepat di depan Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Aldo ini pernah ditangkap polisi pada 10 April 2006 silam. Ia ditangkap ketika menyimpan shabu seberat 1 gram shabu di saku celananya.
(nu2/mmu)











































