Pengacara: Kalau Kangen Band Pulang, Jangan Marah Dong

Pengacara: Kalau Kangen Band Pulang, Jangan Marah Dong

- detikHot
Senin, 28 Mar 2011 09:01 WIB
Pengacara: Kalau Kangen Band Pulang, Jangan Marah Dong
Jakarta - Mahkamah Agung menyebutkan dua personel Kangen Band bisa direhabilitasi dari narkoba selama setahun. Namun ternyata bisa saja hal tersebut selesai lebih cepat.

Menurut pengacara Andhika dan Izzi, Ferry Juan, hal tersebut sangatlah wajar. Karena tujuan utama dua personel tersebut di panti rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan narkoba. Jika keduanya sudah sembuh, maka mereka bisa meninggalkan Panti Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi tersebut.

"Jadi tergantung kondisi nanti, kalau dinyatakan satu-dua bulan dinyatakan pulih oleh dokter, ya pulang dong. Dan masyarakat jangan marah," ujar Ferry ketika dihubungi detikhot, Minggu (27/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berada di panti rehabilitasi dirasa Ferry juga sebagai hukuman bagi keduanya. Menjalani hukuman bagi pecandu tidak harus berada di balik jeruji besi.

Para personel Kangen Band lainnya juga masih rutin menjenguk Andhika dan Izzi. Berada di panti rehabilitasi menurut Ferry adalah hukuman terbaik bagi mereka.

"Jadi orang sakit itu diobatin, bukan diribetin masuk penjara. Kasih kesempatan," tandasnya.


(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads