"Semua yang dilaporkan nggak benar, fakta kejadian yang sebenarnya bukan seperti yang dilaporkan," ujar kuasa hukum Rahma, Fahmi Bachmid saat dihubungi detikhot, Senin (21/3/2011).
Fakhmi mengaku kalau pihaknya memiliki bukti serta saksi yang membantah semua tuduhan Nanik. Ia juga menampik kabar yang menyebutkan Rahma dalam kondisi mabuk saat kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fakhmi, keputusan Nanik untuk melaporkan adik Ayu Azhari itu bisa menjadi menjadi boomerang untuk dirinya.
"Ada konsekuensi hukumnya manakala pengaduan yang tidak benar, KUHP mengatur tentang pengaduan yang nggak benar vide pasal 220 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik," jelasnya.
(hkm/mmu)











































