Jika Andhika berubah statusnya sebagai tersangka, maka itu sebuah ancaman. Andhika akan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mengapa? Karena Andhika dalam tahap menjalankan vonis kasus pemukulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.
"Kalau sudah melakukan tindak pidana, namanya residivis, harusnya dihukum, ditambah satu pertiga hukuman. Tidak perlu ditutupi, Andhika pernah dihukum dalam kasus pemukulan (vonis) 1 tahun penjara, terjadi pelanggaran hukum di PN Jaktim, percobaan. Jadi hakim punya hak dan pertimbangan apakah bisa dihukum atau percobaan 4 bulan penjara, 8 bulan percobaan," kata Ferry saat menggelar jumpa pers di Flora The Garden Cafe, Hanggar Teras Pancoran, Jalan Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemakai itu harus lengkap urine positif dan barang bukti, jadi baru bisa ke pengadilan. Tapi diwajibkan untuk direhabilitasi. Saya akan tanya ke penyidik, apa status Andhika apakah tersangka? Karena ganjanyalah adalah milik Rahmatullah. Tanpa barang bukti tidak bisa ditangkap. Ya kalau sudah jadi tersangka langsung dieksekusi dimasukkan ke Cipinang," papar Ferry.
(ebi/ebi)











































