βItu hanya dugaan yang nggak berdasar. Sebetulnya yang terjadi kekeliruan pemahaman antara Feby dengan Zema Management, nggak ada itu soal penipuan dan penggelapan,β kata kuasa hukum Arzetti, Dwiyanto kepada detikhot ketika dihubungi via telepon, Selasa (15/3/2011).
Menurut Dwiyanto, Feby tidak mempunyai hak atas uang Rp 160 juta dari Keci Records. Uang tersebut merupakan kompensasi Keci Records kepada Zema Management untuk mengontrak Feby selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwiyanto melanjutkan, Arzetti menyayangkan pelaporan terhadap dirinya. Ia menilai seharusnya masalah ini bisa diselesaikan lewat jalan damai dan
musyawarah.
βKita terbuka untuk berdamai dan musyawarah. Tapi kayak apa prosesnya dan nantinya, ya kita tunggu aja dari mereka,β pungkasnya.
(ich/ich)











































