"Kami belum mendapatkan jawaban baik dari BNN (Badan Narkotika Nasional) atau polisi soal permohonan itu. Kami sangat ingin polisi bersikap adil memperlakukan Mas Yoyo," ujar kuasa hukum Yoyo, Noni T Purbaningrum saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2011).
Noni telah mengajukan permohonan rehabilitasi Yoyo sejak 4 Maret lalu. Ia berharap permohonan Yoyo dikabulkan karena jika dipenjara tidak akan menimbulkan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Yoyo berharap agar pihak BNN atau polisi memperlakukan kliennya seperti Andhika 'Kangen Band'. Vokalis tersebut saat ini telah dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat setelah terbukti sebagai pemakai ganja.
(ich/mmu)











































