"Kita rencananya akan memeriksa 16 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar saat ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011).
Pasal yang disangkakan ke pemilik goyang gergaji itu diantaranya pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Depe diancaman hukuman penjara 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dilaporkan, Dewi Persik juga sempat melaporkan Julia Perez ke Polsek Matraman dengan ancaman pasal yang sama.
(nu2/mmu)











































