Kasus Jupe-Depe, Polda Periksa 16 Saksi

Kasus Jupe-Depe, Polda Periksa 16 Saksi

- detikHot
Selasa, 15 Mar 2011 14:59 WIB
Kasus Jupe-Depe, Polda Periksa 16 Saksi
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan kepada Julia Perez pada Kamis 11 November 2010 lalu. Polda pun rencananya akan memanggil 16 saksi terkait kasus tersebut.

"Kita rencananya akan memeriksa 16 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar saat ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011).

Pasal yang disangkakan ke pemilik goyang gergaji itu diantaranya pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Depe diancaman hukuman penjara 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu berawal dari syuting film 'Arwah Goyang Karawang'. Keduanya diduga terlibat aksi cakar-cakaran usai melakoni peran sebagai penari jaipong.

Sebelum dilaporkan, Dewi Persik juga sempat melaporkan Julia Perez ke Polsek Matraman dengan ancaman pasal yang sama.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads