Polisi: Dakwaan Luna Maya Bisa Saja Dialihkan

Kasus Video Porno

Polisi: Dakwaan Luna Maya Bisa Saja Dialihkan

- detikHot
Senin, 14 Mar 2011 17:43 WIB
Polisi: Dakwaan Luna Maya Bisa Saja Dialihkan
Jakarta - Ariel telah divonis 3,5 tahun penjara dengan dakwaan turut membantu penyebaran dalam kasus video porno yang melibatkannya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Dakwaan tersebut dianggap sedikit 'meleset' dari tuduhan awal kepada eks vokalis Peterpan itu sebagai pembuat. Bagaimana dengan Luna?

Hingga saat ini, berkas Luna Maya masih dalam proses penyidikan. Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, hal yang sama bisa saja terjadi pada Luna jika berkaca pada dakwaan Ariel.

"Ya bisa saja (dialihkan), karena kan Ariel sudah mendapat vonis, jadi sangat mungkin," ujar Boy Rafli Amar saat berbincang dengan detikhot, Selasa (14/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika berkas Luna dinyatakan sudah lengkap, maka mantan bintang iklan 'Lux' itu akan segera menjalani sidang. "Ya kita tinggal tunggu aja, kalau jaksa sudah bilang lengkap, sidang sudah bisa berjalan," tutup Boy.

Saat ini, Luna dan kuasa hukumnya sedang menyiapkan fakta terkait kelanjutan proses hukum terhadap mantan presenter 'DahSyat' itu.

Taufik Basari menggantikan posisi OC Kaligis sebagai pengacara Luna. Tidak ada alasan yang jelas kenapa bintang film 'Ratu Kostmopolitan' itu mengganti tim pengacaranya.

(ich/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads