Kuasa hukum Kangen Band, Priyagus W Hardinugroho menyatakan bahwa kedua kliennya memang positif memakai narkoba. Namun, dosis narkoba yang dipakainya hanya berskala kecil.
"BNN minta rehab karena memang ada dosis-dosis tertentu untuk ketergantungan," ungkapnya saat ditemui di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut undang-undang itu, penyalahguna dipandang sebagai korban, namun sebaliknya untuk penyuplai atau 'bandar', akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Benny juga menegaskan, tidak ada barang bukti yang kuat untuk menjerat Andika dan Izzi.
"Andhika dan Izzi kita masukkan sebagai penyalahguna, karena tidak ada barang bukti, namun dengan tes urin mereka positif," ungkapnya.
(nu2/mmu)