Mantan Vokalis Iron Maiden Dipenjara Karena Kasus Penipuan

Mantan Vokalis Iron Maiden Dipenjara Karena Kasus Penipuan

- detikHot
Senin, 14 Mar 2011 11:03 WIB
Mantan Vokalis Iron Maiden Dipenjara Karena Kasus Penipuan
Jakarta - Mantan vokalis Iron Maiden, Paulus Di'Anno dipenjara karena terbukti melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara di Salisbury Crown Court.

Pria plontos itu terbukti bersalah atas delapan tuduhan penipuan dengan total sebesar Rp 634 juta. Seperti dikutip NME, Paulus Di'Anno setidaknya akan menjalani hukuman selama 4,5 bulan penjara sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, pria berumur 53 tahun itu mengaku sudah tidak mampu lagi bekerja sejak 2002 lalu. Namun, tim investigasi dari Department of Work dan Pensions menerima informasi bahwa Paulus Di'Anno masih bisa manggung pada 2006. Kasus ini pun dilanjutkan sampai akhirnya ia dijebloskan ke penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim yang menangani kasus ini, Jane Miller QC mengaku memberikan keringanan kepada Di'Anno. Sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

"Keserakahannya telah banyak merugikan negara ini. Klaimnya berlaku untuk waktu yang lama dan biaya yang sangat besar," ujar Jane Miller.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads