Pria plontos itu terbukti bersalah atas delapan tuduhan penipuan dengan total sebesar Rp 634 juta. Seperti dikutip NME, Paulus Di'Anno setidaknya akan menjalani hukuman selama 4,5 bulan penjara sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, pria berumur 53 tahun itu mengaku sudah tidak mampu lagi bekerja sejak 2002 lalu. Namun, tim investigasi dari Department of Work dan Pensions menerima informasi bahwa Paulus Di'Anno masih bisa manggung pada 2006. Kasus ini pun dilanjutkan sampai akhirnya ia dijebloskan ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keserakahannya telah banyak merugikan negara ini. Klaimnya berlaku untuk waktu yang lama dan biaya yang sangat besar," ujar Jane Miller.
(nu2/mmu)











































