LPSK Bersedia 'Lepas' Arumi Jika Ada Cacat Hukum dalam Kasusnya

LPSK Bersedia 'Lepas' Arumi Jika Ada Cacat Hukum dalam Kasusnya

- detikHot
Jumat, 11 Mar 2011 21:18 WIB
LPSK Bersedia Lepas Arumi Jika Ada Cacat Hukum dalam Kasusnya
Jakarta - Pihak keluarga Arumi menuding ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus Arumi. Salah satunya adalah surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menurut mereka tidak valid.

Lembaga Saksi dan Perlindungan Korban (LPSK) bersedia 'melepas' Arumi jika memang ditemukan cacat hukum dalam surat penetapan tersebut. Namun mereka menegaskan kalau Arumi sendirilah yang meminta perlindungan.

"Kita kan bukan pihak yang berkepentingan di situ. Jadi kalau pun memang kenyataannya cacat hukum dan kemudian dilakukan upaya hukum oleh pihak keluarga, dan ada kemudian ada pembatalan, maka dengan begitu LPSK tidak punya kewenangan lagi untuk memberikan perlindungan kepada Arumi," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia kepada detikhot di gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi no 56, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum keluarga Arumi sempat mengancam akan memproses secara hukum pihak LPSK jika terbukti melakukan rekayasa. Namun Maharani tidak takut dengan ancaman tersebut. Menurutnya, semua proses penyelesaian masalah Arumi sudah sesuai dengan dokumen resmi.

"Ya silahkan saja kalau mau ngancam, tapi LPSK tentunya tidak takut karena LPSK bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Ada dokumen-dokumen resmi yang kita gunakan, dasar pertimbangan resmi dan keputusan perlindungan dikeluarkan secara resmi. Kita ini dilindungi undang-undang," kelasnya.

(ich/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads