"Meskipun ancaman hukumannya hanya tiga bulan. Namun, klien saya cukup merasa puas jika perbuatan mereka bisa dihukum," ujar kuasa hukum korban, M. Fathir Edison saat ditemui di kantornya di di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2011) malam.
Korban yang bernama lengkap Nanik Apriliani Darham itu tak terima dengan perlakuan Rahma yang semena-mena. Padahal saat kejadian, Nanik ingin melerai pertikaian antara Rahma dengan temannya di klub Dragon Fly, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011) dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan mereka biadab. Kami sudah serahkan ke hukum, biar mereka yang menyelesaikannya," lanjut Fathir.
(ich/hkm)










































