"Kalau memang Arumi yang menghendaki sendiri tidak mau ketemu orangtuanya, maka orangtuanya pun rela," ujar ketua kuasa hukum keluarga Arumi, Eggy Sudjana saat ditemui bersama orangtua Arumi di kantor LPSK di gedung Perintis Kemerdekaan, Jl
Proklamasi no 56, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2011).
Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menganggap kalau Arumi digiring pihak tertentu untuk membuat surat pernyataan tersebut. Menurut mereka, pesinetron berusia 17 tahun itu belum terlalu mengerti hukum. Selain itu, bahasa yang digunakan juga terlalu baku dan seperti direkayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menganggap kalau kasus ini mempertaruhkan masa depan anaknya. Sudah lebih dari 4,5 bulan ia berjuang untuk bertemu dengan anak yang dilahirkan dari rahimnya sendiri, namun hingga saat ini Maria belum dipertemukan dengan Arumi.
(ich/yla)











































