Surat tersebut diberikan LPSK kepada pihak keluarga Arumi. Surat tersebut dibuat dengan tulisan tangan Arumi lengkap dengan tanda tangan di atas materai. Ini dia isi surat yang dibuat Arumi pada Selasa (8/3/2011).
Surat Pernyataan: Saya yang bertandatangan di bawah ini,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umur: 17 tahun
Sehubungan dengan permintaan dari orangtua saya maupun perwakilannya kepada LPSK untuk bertemu dengan saya. Dengan ini saya menyatakan tidak ingin bertemu dengan pihak keluarga atau siapapun yang mewakili keluarga saya sampai proses hukum selesai.
Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Terima kasih.
Selain itu, pihak LPSK juga memberikan surat penetapan yang menurut mereka dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dengan nomor penetapan 0//pen.perl.krb/2011/pn.jkt-sel itu dikeluarkan sejak 24 Januari lalu dan ditandatangani oleh wakil PN Jaksel, H.Caris Mardianto SH. Namun surat penetapan tersebut baru baru diserahkan kepada pihak keluarga Arumi.
Dalam surat penetapan itu berisi perintah agar diberikan perlindungan terhadap Arumi. Pihak keluarga dan kuasa hukum merasa terdapat banyak kejanggalan dalam surat pernyataan Arumi dan surat penetapan yang dikeluarkan PN Jaksel.
"Penetapan ini tidak mempunyai pertimbangan hukum, tidak mempunyai dasar laporan polisi dan dilakukan dengan hanya hakim tunggal. Setelah kita mengecek, penetapan ini ternyata tidak terdaftar di registrasi di PN Jaksel," ujar kuasa hukum keluarga Arumi, Muhammad Yahya Rasyid saat ditemui bersama keluarga Arumi di kantor LPSK, gedung Perintis Kemerdekaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2011).
Selain itu, dalam surat penetapan tersebut tertulis kalau tempat tinggal Arumi di Cinere, Jakarta Selatan. Padahal menurut keluarga, mereka tinggal di Cinere, Depok.
"Ada pengaburan data alamat Arumi, berarti kita sudah bisa menyimpulkan betul-betul rekayasa penetapan ini luar biasa. Ini sebenarnya mereka menipu," tudingnya.
(ich/ich)