Hal tersebut dikatakan oleh Dr Syahroni, Ketua Kantor Urusan Agama Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2011). Menurutnya, Raul Lemos harus meminta izin dari negara melalui kedutaan Timor Leste di Jakarta.
"Kalau numpang nikah itu syaratnya pasport, izin dari kedutaan, surat tanda melapor dari kepolisian dan kedutaan besar di Jakarta," ujar Syahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pendataan, prinsipnya sebelum hari H kalau menurut aturan harus 10 hari kerja. Apabila kurang dari 10 hari kerja harus ada surat dispensasi dari kecamatan setempat," ungkapnya.
Resepsi pernikahan KD dan Raul rencananya akan diselenggarakan pada 25 Maret, atau sehari setelah ulang tahun ibu dua anak itu. KD akan mengenakan gaun rancangan Anne Avantie.
(nu2/mmu)











































