Gathan membantah pernah menjual senjata berjenis Cis kaliber 22 seharga Rp 40 juta kepada Abdul Hakim. Ia mengaku kepada polisi kalau saat itu dirinya tengah kerjasama soal penyaluran TKI.
"Saya bisnis TKI itu ada prosedurnya, tidak melalui personal. Setahu saya, bisnis TKI itu milik orangtuanya. Saya lihat di rumahnya banyak sekali senjata, ada AK-47 juga," ujar Abdul saat ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi transaksi Rp 40 juta, dia bilang ini senjata diambil dari PT Triyuda. Saya pegang senjata tersebut ada saksi-saksinya juga. Rp 19 juta saya transferkan ke rekening Dina Lorenza, itu dia minta tambahan, saya tidak pernah berpikir dia mau menipu saya," jelas Direktur PT Citra Indraarab itu.
Gathan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Sebelumnya, Gathan telah dua kali dipanggil polisi untuk pemeriksaan, namun ia tidak hadir. Jika saat pemanggilan ketiga Gathan kembali mangkir, ia akan dijemput paksa.
(ich/ich)











































