Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda AKBP Mahbub saat ditemui detikhot di kantornya di Polda Matro Jaya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
"Dia alasannya mungkin karena tidak nyaman dan dia juga dibenarkan kalau dia diperiksa di situ (Kantor LPSK)," jelas Mahbub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Pusat.
Pemeriksaan terhadap Arumi akan dijalankan Selasa (1/3/2011) besok.
"Sudah mengajukan keberatan, sudah menyurati kalau dia keberatan, besok di LPSK Aruminya yang datang langsung untuk diperiksa," jelasnya.
Arumi diperiksa sebagai saksi pelapor. Ia telah melaporkan orangtuanya sendiri atas tuduhan mengeksploitasi dan melakukan kekerasan terhadap dirinya.
(ebi/mmu)










































