"Iya kalau senjata itu tidak punya izin, dia bisa dijerat dengan UU Darurat no. 10 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar ditemui di BSD, Tangerang, Sabtu (26/2/2011).
Selain menyelidiki laporan Abdul Hakim karena merasa ditipu Gathan, polisi juga menelusuri senjata yang dimiliki mantan suami Cut Keke tersebut. Kepemilikan senjata api haruslah jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum diketahui atas nama siapa senjata itu. Nanti kita cek dulu," jelas Baharudin.
(yla/yla)