Hal tersebut disampaikan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar ketika ditanyai sejumlah pewarta di BSD, Tangerang, Sabtu (26/2/2011) siang. Baharudin membenarkan status Gathan sebagai tersangka.
"Dia (Gathan) sampai sekarang belum diperiksa karena waktu itu beralasan sakit, jadi minta diundur pemeriksaannya. Ya secepatnya lah dalam waktu dekat ini. Kalau yang bersangkutan udah sembuh ya kita periksa. Statusnya udah tersangka," ujar Baharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Gathan seolah menghilang. Namun kepolisian tetap menyelidiki penipuan tersebut. Gathan menjual sebuah senjata api berjenis Cis kaliber 22 seharga Rp 40 juta kepada Abdul. Karena senjata tersebut tidak memiliki izin, Abdul menyerahkan Rp 19 juta lagi untuk mengurus surat perizinan. Dari Juli 2008 ternyata senjata beserta surat izin kepemilikan tidak juga dikantongi Abdul.
"Sudah lima saksi kita periksa," jelasnya.
(yla/yla)










































