Sidang pra peradilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2011) mendatang. Sidang tersebut digelar atas tuntutan Daniel yang berpendapat penangkapan atas dirinya yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat janggal.
"Ada dua hal alasan untuk pra peradilan, pertama dalam hal penghentian penyidikan, dan kedua soal penangkapan yang salah. Nah, kita di sini karenaalasan prosedural hukum," papar pengacara Daniel, Perry Cornelius saat dihubungi detikhot via ponselnya, Kamis (24/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya 3 hari setelah pengajuan sudah bisa sidang, tapi ternyata baru 3 minggu selanjutnya, bagaimana ini?" protesnya.
Namun, Perry dan kliennya akan tetap bersabar. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti hingga Daniel bisa dibebaskan.
"Sudah ada saksi dan bukti-bukti, kita akan berjuang di sana," paparnya.
Daniel terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 24 miliar. Saat ini Daniel masih ditahan di Polda Metro Jaya, sejak 19 Januari 2011.
(ebi/mmu)