Berbeda dengan keadaan sebelumnya, Maria selalu was-was saat anaknya yang 19 Februari 2011 nanti berusia 17 tahun itu berada di tangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat itu Maria selalu curiga kalau sebenarnya anaknya bebas dipertemukan dengan pesinetron asal Malaysia, Miller.
Saat ini Maria mengetahui Arumi sudah tidak lagi dalam perlindungan KPAI. Bintang '18+' itu kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkantor di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Pusat. LPSK melindugi Arumi terkait laporannya terhadap orangtuanya ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maria, Arumi berada dalam perlindungan LPSK sejak 24 Januari 2011 lalu. Namun Maria belum bisa menjelaskan tentang perpindahan perlindungan Arumi.
(ebi/mmu)











































