Suami Joy Tobing Ngadu ke Komnas HAM

Suami Joy Tobing Ngadu ke Komnas HAM

- detikHot
Jumat, 11 Feb 2011 14:35 WIB
Suami Joy Tobing Ngadu ke Komnas HAM
Jakarta - Masih terkait kasus tuduhan penggelapan uang Rp 24 milliar yang disangkakan ke suami Joy Tobing, Daniel Sinambela. Merasa diperlakukan tidak adil, kini Daniel mengadu ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia.

Sebelumnya Daniel, melalui Joy, melapor ke Biro Provost Polri, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011). Joy merasa belum mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. Ia menuding oknum pejabat bernama Nazaruddin yang memerintahkan agar Daniel segera dipenjara.

Sekarang, masih dengan tuntutan yang sama pihak Daniel mengadu ke Komnas HAM. Namun kali ini bukan Joy yang mewakili, melainkan ibunda Daniel). Ibu mertua Joy itu datang besama pengacara Daniel, Kamarudin Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamarudin menuding, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan yang tidak wajar terhadap kliennya. Ia bahkan menyebut perlakuan itu sebagai aksi penculikan.

Daniel ditangkap pada 18 Januari 2011. Saat itu tidak ada surat penangkapan. Malah Daniel diminta membayar hutangnya sebesar Rp 24 milliar. Surat penangkapan diberikan ke Daniel keesokan harinya.

"Kita datang ke sini terkait dengan penculikan, penahanan, serta penahanan melawan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap klien kami, Daniel Sinambela pada 18 Januari 2011. Kemudian dikeluarkan surat penangkapan keesokan harinya dan dilakukan pemerasan dan harus mengembalikan uang Nazaruddin (yang disebut sebagai bendahara Partai Demokrat) sebesar Rp 24 milliar," jelas Kamarudin di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2011).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kombes Pol Drs. Yan Fitri Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Susantyo P Condro IV Fisimondev Direskimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Direskrimsus Polda, namun tidak ditanggapi.

Pihak Daniel juga mempertanyakan waktu masa penahanan Daniel yang seharusnya sudah habis. Sejak pertama kali ditahan pada 18 Januari, seharusnya pada 7 Febuari Daniel sudah bisa dibebaskan.

"Tapi sudah 4 hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda untuk membebaskan. Padahal sudah tidak ada lagi surat penahanan, makanya kami merasa perlu mengadukan kasus ini ke Komnas HAM," sahut ibunda Daniel.

(ebi/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads