Pasca hakim menjatuhkan vonis kepada Ariel, kekasih Luna Maya itu diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Tepat pada hari terakhir tenggat waktu, Senin (7/2/2011), Ariel mendaftarkan memori banding yang ditulis olehnya sendiri itu ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pendaftaran memori banding Ariel dilakukan petugas Rutan Kebon Waru, Bandung. Memori banding tersebut kemudian akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika banding Ariel diterima, maka pelantun 'Walau Habis Terang' itu akan dibebaskan. Namun jika ditolak, Ariel masih punya kesempatan untuk mengajukan kasasi.
"Kasasi itu sama, bisa 2 sampai 4 bulan lagi putusannya. Jadi kalau bisa sampai kasasi, Ariel itu bisa masih ditahanan sambil menunggu kasasi, itu risiko yang sangat bahaya bagi dia," lanjut Hotman.
Menurut Hotman, sejak awal tim kuasa hukum Ariel salah menerapkan strategi. Jika saja Ariel mengaku saat itu, proses hukum terhadapnya akan berbeda.
(ich/mmu)











































