Proses Hukum Ariel Masih Panjang

Proses Hukum Ariel Masih Panjang

- detikHot
Selasa, 08 Feb 2011 11:00 WIB
Proses Hukum Ariel Masih Panjang
Jakarta - Ariel telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta dalam kasus video seks. Namun proses hukum eks vokalis Peterpan itu belum selesai.

Pasca hakim menjatuhkan vonis kepada Ariel, kekasih Luna Maya itu diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Tepat pada hari terakhir tenggat waktu, Senin (7/2/2011), Ariel mendaftarkan memori banding yang ditulis olehnya sendiri itu ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pendaftaran memori banding Ariel dilakukan petugas Rutan Kebon Waru, Bandung. Memori banding tersebut kemudian akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Ariel banding, berarti minimun kira-kira 2 sampai 4 bulan lagi baru ada putusan. Jadi kira-kira Ariel ada di penjara antara itu, sampai keluar putusan banding," ujar pengacara kondang Hotman Paris saat ditemui di kediaman Adjie Massaid di Jalan Taman Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.

Jika banding Ariel diterima, maka pelantun 'Walau Habis Terang' itu akan dibebaskan. Namun jika ditolak, Ariel masih punya kesempatan untuk mengajukan kasasi.

"Kasasi itu sama, bisa 2 sampai 4 bulan lagi putusannya. Jadi kalau bisa sampai kasasi, Ariel itu bisa masih ditahanan sambil menunggu kasasi, itu risiko yang sangat bahaya bagi dia," lanjut Hotman.

Menurut Hotman, sejak awal tim kuasa hukum Ariel salah menerapkan strategi. Jika saja Ariel mengaku saat itu, proses hukum terhadapnya akan berbeda.

(ich/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads